3 tahun yang lalu
Oleh: Suci Faujiyah Hasanah

KIMIA DAN PROSESNYA SERTA LINGKUNGAN HIDUP DAN MASALAHNYA

Kimia brasal dar bahasa Arab kimiyaa-un/kimiiya : perubahan benda/zat. Dalam bahasa Yunani khumea : ilmu yang mempelajari mengenai komposisi, struktur dan sifat zat atau materi dari skala atom hingga molekul serta perubahan atau interaksi mereka untuk membentuk materi yang baru dan dapat kita temukan sehari-hari seperti penyedap rasa makanan, pewarna, rokok, obat-obatan dan lain-lain. Proses kimia ialah proses perubahan kekal dari suatu zat lain sehinnga mengahsilkan zat yang baru (reaksi kimia) dan zat baru tersebut berbeda dengan zat sebelumnya. Contoh sederhananya adalah pembakaran batang kayu, dan berubah menjadi abu, asap dan disertai keluarnya panas, nah abu, asap dan panas ini tidak akan kembalin menjadi kayu.

Ilmu kimia sangat dibutuhkan bagi kehidupan manusia, terlebih pada abad modern ini. Tapi disamping itu terdapat efek negatif dari penggunaan bahan kimia yang harus menjadi bahan perhatian kita. Ilmu alamiah modern memandang kimia termasuk dalam kategori “Central Science (pusatnya ilmu)” karena peran kimia yang sangat penting diantara ilmu lainnya. Hampir semua ilmu pengetahuan alam bergantung pada ilmu kimia. Ilmu kimia juga dimanfaatkan untuk mempelajari teknologi diberbagai industri yang memproduksi bahan-bahan baru yang menjadi kebutuhan kehidupan sehari-hari.

Lingkungan hidup dapat diartikan sebagai segala sesuatu yang ada disekitar manusia atau makhlukn hidup lainnya yang memiliki hubungan timbal balik dan saling mempengaruhi antara komponen satu dengan yang lainnya. Ada 2 faktor yang menjadi sumber masalah lingkungan hidup. 

Faktor alami (banyaknya bencana alam dikarenakan cuaca yang tidak menentu : gunung meletus, angin topan, banjir, gempa bumi dan lain-lain)

Faktor buatan (dikarenakan pemakaian SDA yang berlebihan serta mengeksploitasi SDA yang ada, demi kepentingan dan kemakmuran sendiri)

Upaya pemerintah dalam mengatasi masalah lingkungan: (a) UU Pokok Agraria No.5 Tahun 1960, (b) UU No.4 Tahun 1982. Tentang ketentuan-ketentuan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Selain itu bupaya yang isa kita lakukan dalam rangka menanggulangi masalah lingkungan hidup : (a) Pelestarian udara, (b) Pelestarian hutan, (c) Pelestarian Flora dan Fauna.

#tugasIAD 

0 Komentar

Silahkan LOGIN untuk berkomentar.