2 tahun yang lalu
Oleh: Subandoyo

Peraturan Menteri Desa No 7 Tahun 2021 ini Penting Sekali Anda Kepoin


Seperti halnya tahun tahun sebelumnya, setiap tahun selalu keluar Permendesa PDTT untuk penetapan prioritas penggunaan dana desa untuk tahun berikutnya.  Untuk tahun 2022 Sudah Keluar Permendesa PDTT No 7 Tahun 2021 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa.  Isinya tentu saja pedoman untuk 74.957 Desa di Indonesia tentang apa saja yang harus diprioritaskan, apa saja yang menjadi prioritas ya, mari langsung saja pada pasal 5, 6 dan 7  yang mengatur secara sangat jelas.

Pasal 5

  1. Prioritas Penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a diatur dan diurus oleh Desa berdasarkan kewenangan Desa.

  2. Prioritas Penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk program dan/atau kegiatan percepatan pencapaian SDGs Desa melalui:

    1. pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa;

    2. program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa; dan

    3. mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam sesuai kewenangan Desa.

Pasal 6

  1. Penggunaan Dana Desa untuk pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a diprioritaskan untuk pencapaian SDGs Desa:

    1. penanggulangan kemiskinan, untuk mewujudkan Desa tanpa kemiskinan;

    2. pembentukan, pengembangan, dan peningkatan kapasitas pengelolaan badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama untuk pertumbuhan ekonomi Desa merata; dan

    3. Pembangunan dan pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama untuk mewujudkan konsumsi dan produksi Desa sadar lingkungan.

  2. Penggunaan Dana Desa untuk program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b diprioritaskan untuk pencapaian SDGs Desa:

    1. pendataan Desa, pemetaan potensi dan sumber daya, dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi sebagai upaya memperluas kemitraan untuk pembangunan Desa;

    2. pengembangan Desa wisata untuk pertumbuhan ekonomi Desa merata;

    3. penguatan ketahanan pangan nabati dan hewani untuk mewujudkan Desa tanpa kelaparan;

    4. pencegahan stunting untuk mewujudkan Desa sehat dan sejahtera; dan

    5. Pengembangan Desa inklusif untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat secara menyeluruh dalam pembangunan Desa.

  3. Penggunaan Dana Desa untuk mitigasi dan penanganan Bencana Alam dan Nonalam sesuai dengan kewenangan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c diprioritaskan untuk pencapaian SDGs Desa:

    1. mitigasi dan penanganan bencana alam;

    2. mitigasi dan penanganan bencana nonalam; dan

    3. mewujudkan Desa tanpa kemiskinan melalui Bantuan Langsung Tunai Dana Desa;

  4. Bantuan Langsung Tunai Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Kalau membaca inti dari prioritas penggunaan dana desa tahun 2022 terasa spirit sangat mulia terutama pada penjelasan secara tegas dengan konsep desa tanpa kemiskinan, sangat keren walau tak mudah pelaksanaannya.

Hal lain yang perlu digarisbawahi adalah masih adanya prioritas pengelolaan Teknologi Informasi sebagai prioritas sebagaimana disebutkan pada pasal 6 ayat dua point a. yang secara tegas disebutkan  adanya prioritas untuk pendataan desa, pemetaan potensi dan sumber daya dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi. Sebenarnya teknologi informasi bisa sekaligus menjadi cara untuk pemetaan sumber daya alam dan manusia yang ada di desa yang bersangkutan.  Teknologi informasi juga dapat digunakan untuk memperkuat kemitraan antar anggota masyarakat, antar desa dan antar pelaku usaha desa.

Pasal 6 ayat dua point e juga sesuai dengan teknologi informasi dalam konteks media sosial desa. Disebutan dalam point itu adalah “pengembangan desa inklusif untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat secara menyeluruh dalam pembangunan desa” point ini sudah diakomodir di klilpaa.com dimana seluruh warga dapat menyampaikan aspirasi secara langsung di klipaa.com dan terhubung langsung dengan sesama warga lain dan juga dengan aparatur desa masing-masing.

Dengan demikian penggunaan klipaa.com sebagai platform pengembangan desa digital nasional mempunyai relevansi untuk keseluruhan point di dalam permendesa PDTT No 7 Tahun 2021 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022. Ketika warga terkoneksi di klipaa.com, maka secara otomatis potensi desa terdata, desa iklusif tercipta, partisipasi meningkat, dan dapat mengelola data penanggulangan kemiskinan, pemantauan aktifitas desa bebas lapar, per rumah tangga, per RT dan dalam skala desa.

Di tulisan selanjutnya akan dibahas bagaimana pemanfaatan klipaa untuk desa inklusif, klipaa untuk pemetaan sumber daya orang dan sumber daya ekonomi, juga klipaa untuk pengelolaan desa tanpa kemiskinan desa tanpa kelaparan, dan desa dengan kemitraan.

#desatanpakemiskinan

#klipaabercerita

#permendesaPDTT

0 Komentar

Silahkan LOGIN untuk berkomentar.