2 tahun yang lalu
Oleh: Asda

PENOMENA PERJUDIAN DALAM AJANG PILKADES SECARA SERENTAK


Bangsa Indonesia adalah salah satu bangsa yang ada di dunia yang menganut sistem demokrasi yang tertinggi dan kuat dan telah menjadikan demokrasi sebagai pijakan dalam menyelenggarakan sistem kepemerintahan. Mekanisme demokrasi untuk memilih pemimpin eksekutif di segala level, saat ini telah diselenggarakan secara langsung. Mekanisme ini, pada level kabupaten/kota ke atas, diadopsi dari penyelenggaraan demokrasi langsung yang sudah lama di kenal di tingkat desa, yakni pemilihan kepala desa (pilkades). 

Masyarakat di Kabupaten Garut, Hari Selasa Tanggal 8 Juni 2021 bakal melaksanakan pesta demokrasi tingkat desa untuk melakukan Pemilihan Kepala Desa (pilkades) secara serentak dengan Total 2.228 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 217 Desa dan 40 Kecamatan  secara serentak bakal memilih calon pemimpinnya untuk 6 tahun kedepan ini sebagai wujud pelaksanaan demokrasi.

Fakta nyata menunjukan bahwa pilkades merupakan pemilihan kepala pemerintahan secara langsung oleh rakyat. Pilkades merupakan pemilihan langsung kepala pemerintahan yang pertama kali dilaksanakan di indonesia, sedangkan pemilihan kepala pemerintah lainnya, seperti pilpres dan pilkada, baru dilaksanakan secara langsung belum lama ini. Suksesnya pelaksanaan pilkades kadang dijadikan barometer dalam pelaksanaan pilpres dan pilkada langsung.

Pilkades memiliki peran sangat starategis dalam membangun fondasi demokrasi sistem politik lokal di indonesia, karena pilkades merupakan manifestasi dari demokrasi rakyat. Namun demikian, pelaksanaan tidak lepas dari berbagai hambatan yang menyebabkan distorsi (penyimpangan) tujuan pilkades itu sendiri. Isu miring berkaitan dengan fenomena politik uang, intimidasi, kekerasan dan anarki dalam pilkades termasuk perjudian.

Beberapa tahun terakhir masyarakat selalu disuguhkan dengan hingar bingar pentas demokrasi desa atau pemilihan kepala desa yang disingkat dengan pilkades. Pada awalnya demokrasi desa seperti pilkades merupakan adu VISI & MISI oleh beberapa kandidat calon kepala desa. Namun, kenyataannya akhir-akhir ini pilkades jauh dari espektasi masyarakat yang rindu dengan hakikat demokrasi desa yang sebenarnya. Pilkades malah cenderung kepada hal-hal yang super instan, yaitu memilih calon kepala desa bukan berdasarkan sesuatu yang mendasar, tetapi selalu berdasarkan kepentingan sesaat. Berubahnya budaya politik masyarat ini, tentu menimbulkan permasalahan baru dalam pilkades, dan salah satu penyebab utamanya adalah munculnya politik uang (money politic) dan perjudian pada saat pemilihan kepala desa.

Pesta Demokrasi ini sudah melenceng dari tujuan pilkades yang sesungguhnya, yaitu mencari seorang pemimpin yang mempunyai kemampuan memimpin dan membangun desa. Namun pada prakteknya pilkades jauh dari apa yang diharapkan. Segala cara dilakukan oleh para calon Kepala desa, mulai dari saling menyindir, membagikan sejumlah uang, dan yang lebih ironisnya lagi dimana sejatinya pesta demokrasi desa yaitu adu visi dan misi para kandidat desa namun pada kenyataannya diganti dengan ajang judi yang sangat memprihatinkan. Perjudian besar-besaran pada saat pilkades merupakan hal yang mutlak ada dan merupakan bumbu penyedap/pelengkap pada setiap pilkades. Ibaratnya kurang lengkap dan sempurna kalau tidak ada perjudian.

Perjudian menjadi alat untuk mempengaruhi pilihan politik masyarakat desa, walaupun Agama dan Undang-Undang secara tegas dan jelas melarang praktik politik praktis ala perjudian semacam ini. Namun kenyataan yang terjadi di desa, praktik perjudian pada saat pilkades tumbuh subur dimasyarakat desa. Perilaku sebagian besar pemilih yang lebih cenderung kepada perjudian, merupakan jalan keluar yang ampuh bagi calon-calon yang memiliki modal uang dengan jumlah besar untuk menguasai institusi yang diinginkan seperti pemerintahan desa. Untuk menjalankan praktik politik perjudian, praktik haram tersebut dilakukan teknik yang sistemik dan sistematik, mulai dari memberikan sejumlah uang kepada sekelompok masyarakat dalam jumlah kecil/besar untuk bertarung dengan pihak lawan secara sembunyi-sembunyi sampai dengan secara terbuka yaitu mengundang pihak lawan politik untuk bertarung dengan jumlah uang yang cukup fantastik dan cukup besar. Praktek perjudian menjadi seperti tontonan yang menarik pada saat pemilihan kepala desa.

Praktik perjudian semacam ini, sudah menjadi hal yang biasa yang terjadi didalam masyarakat desa yang ada di Kabupaten Garut. Bahkan metode ini wajib digunakan apabila seorang calon keluar sebagai pemenang dalam pilkades tersebut. Praktek perjudian dalam pilkades seolah-oleh suatu ajang demokrasi yang luar biasa bagi masyarakat setempat, dan merupakan hal yang biasa terjadi dalam setiap pilkades. Karena perjudian seperti ini merupakan adu gengsi para kandidat sekaligus pembuktian bahwa calon-calon kepala desa yang bertarung. Pada hal, hakikatnya dari sebuah pemilu dan pilkades yaitu mencari simpati dari rakyat dengan menyampaikan visi dan misi yang baik demi kesejahteraan rakyat sesungguhnya.

Permasalahan yang diuraikan di atas menarik untuk dibahas karena praktik perjudian pada pemilihan kepala desa yang ada di Kabupaten Garut hampir merata disemua desa. Hal ini dikarenakan pihak-pihak terkait seperti tokoh masyarakat, tokoh agama bahkan aparat penegak hukum seakan-akan tutup mata terhadap permasalahan ini.

Latar belakang munculnya praktek perjudian dalam pilkades lebih disebabkan oleh tiga faktor.

1. Faktor SosialMunculnya perjudian dalam pilkades dari segi faktor sosial adalah karena warga masyarakat desa sudah terbiasa akan perjudian. Seperti perjudian togel, perjudian kartu, perjudaian bola, perjudian sabung ayam  dan perjudian-perjudian yang lain.

2. Faktor EkonomiMerupakan alasan mendasar bagi setiap orang yang menggeluti perjudian. Adanya keinginan untuk menang, mendapatkan keuntungan yang lebih besar dalam pertaruhan dan berkeinginan untuk hidup layak merupakan alasan mengapa seseorang mau melakukan perjudian. Disamping itu ada tujuan pokok bagi para pelaku-pelaku judi dalam pemilihan kepala desa yaitu memenangkan salah satu calon kepala desa.

3. Faktor PolitisDigunakan sebagai alat untuk meraih dukungan dari kalangan masyarakat. Salah satunya dengan melakukan perjudian. Biasanya cara ini digunakan sebelum dan pada saat pemilihan berlangsung. Cara ini dilakukan karena para tim sukses dan pendukung yang lain tidak yakin dengan hanya mengandalkan modal visi dan misi yang disampaikan oleh kandidat dan lobi-lobi keluarga yang telah dilakukan.

Adapun peran pelaku judi dalam Pemilihan Kepala Desa adalah sebagai berikut :

1. Menghitung peta kekuatan lawanYaitu kegiatan yang dilakukan oleh para pelaku judi bersama tim sukses kepala desa dimasyarakat sebelum kegiatan pencoblosan berlangsung. Kegiatan seperti ini biasanya dilakukan untuk mengetahui besarnya dukungan dari masing-masing kandidat yang bertarung. Perhitungan kekuatan calon dilakukan beberapa orang dimasing-masing rumah untuk sekedar menanyakan perihal siapa-siapa yang berpeluang untuk memenangkan Pilkades dan menanyakan calon mana yang akan dipilih.

2. Bom uang/pemberian uang (Money politic); Merupakan cara yang dilakukan oleh Bos judi/tim sukses untuk meraih suara masyarakat yang sebanyak-banyak. Pembagian uang dalam pilkades rutin dilaksanakan. Biasanya pembagian uang dilakukan menjelang hari pencoblosan atau malam sebelum pencoblosan. Besarnya uang yang dibagikan berkisar sangat relatif.

3. Melakukan perjudian adalah strategi ; Yang dilakukan oleh tim sukses dan Bos judi untuk memenangkan calon yang dijagokan. Salah satu cara/tehnik judi paling menarik yang diterapkan oleh pelaku-pelaku judi pada saat pemilihan kepala desa adalah memberikan sejumlah kepada beberapa anggota keluarga yang lain untuk bertarung dengan pihak lawan dengan catatan jika meraka menang keuntungan yang didapatkan menjadi milik keluarga tersebut dan modalnya diambil kembali oleh pelaku-pelaku judi. Cara seperti ini terbukti berhasil karena sangat menarik perhatian masyarakat setempat.

Adapun solusi perjudian dalam pilkades adalah :

1. Kontrol sosial dari masyarakat setempat.

2. Pengawasan dan tindakan tegas dari aparat penegak hukum.

Kedua hal ini harus dilakukan oleh semua elemen masyarakat, pemerintah setempat dan aparat penegak hukum agar kedepannya praktik perjudian dalam pilkades tidak lagi terjadi. 

STOP !!! JANGAN JADIKAN PILKADES DI KABUPATEN GARUT SEBAGAI AJANG PERJUDIAN.

@Asda_TheJourney

#pilkades #penomena #perjudian

1 Komentar

Silahkan LOGIN untuk berkomentar.