3 tahun yang lalu
Oleh: Muhammad Syahrul Akbar

Perubahan Sosial di Masa Pandemi di Desa Cileungsi Kidul

        Pandemi Covid-19 telah mengubah tatanan dunia dalam waktu singkat. Barangkali juga tidak ada yang pernah membayangkan bahwa pandemi ini akan menyebabkan derita kemanusiaan yang begitu mendalam. Bahkan dalam waktu yang tidak lama, pandemi ini telah menyebar secara cepat dalam skala luas dan menimbulkan banyak korban jiwa. Secara sosiologis, pandemi Covid-19 telah menyebabkan perubahan sosial yang tidak direncanakan. Artinya, perubahan sosial yang terjadi secara sporadis dan tidak dikehendaki kehadirannya oleh masyarakat. Akibatnya, ketidaksiapan masyarakat dalam menghadapi pandemi ini pada gilirannya telah menyebabkan disorganisasi sosial di segala aspek kehidupan masyarakat.

        Tidak terkecuali masyarakat di Desa, khususnya Desa Cileungsi Kidul, kondisi masyarakatnya yang belum siap menerima perubahan akibat pandemi Covid-19 tentu dapat menggoyahkan nilai dan norma sosial yang telah berkembang dan dianut oleh masyarakat Desa Cileungsi Kidul selama ini. Apalagi Desa Cileungsi Kidul terletak di Kecamatan Cileungsi yang sampai saat ini masih berstatus zona merah.




        Berdasarkan hasil wawancara dengan bapak Saeful Anwar selaku mantan Sekretaris Desa (Sekdes) yang sekarang mencalonkan diri sebagai Calon Kepala Desa di Desa Cileungsi Kidul tentang perubahan sosial di Desa mengatakan bahwa dampak pandemi Covid-19 telah memaksa komunitas masyarakat di Desa Cileungsi Kidul harus adaptif terhadap berbagai bentuk perubahan sosial yang diakibatkannya. Ragam persoalan yang ada telah menghadirkan desakan transformasi sosial di masyarakat desa Cileungsi Kidul. Bahkan, bukan tidak mungkin peradaban dan tatanan kemanusiaan yang berada di Desa Cileungsi Kidul akan mengalami pergeseran ke arah dan bentuk yang jauh berbeda dari kondisi sebelumnya.

      Menurut beliau, masyarakat justru akan dihadapkan pada situasi perubahan yang tidak pernah terbayangkan sebelumnya. Sejumlah tata nilai dan norma lama harus ditata ulang dan direproduksi kembali untuk menghasilkan sistem sosial yang baru. Munculnya tata aturan yang baru tersebut kemudian salah satunya ditandai dengan adanya himbauan dari pemerintah untuk belajar, bekerja, dan beribadah di rumah sejak awal kemunculan virus ini di Indonesia. Begitu pula dengan pola kebiasaan masyarakat yang guyub, senang berkumpul dan bersalaman, kini dituntut untuk terbiasa melakukan pembatasan sosial.

        Selain itu, pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di tengah merebaknya pandemi Covid-19 juga telah mempengaruhi kebijakan-kebijakan negara dalam mengatur perilaku dan kebiasaan masyarakat. Kebijakan psysical distancing telah mengubah ragam bentuk perilaku masyarakat yang kemudian mengharuskan adanya jarak fisik dalam proses interaksi sosialnya.

        Dalam perkembangannya, merespons situasi krisis akibat Covid-19, pemerintah kemudian menerapkan kebijakan yang disebut sebagai kenormalan baru (new normal). Kondisi normal baru akan menyebabkan perubahan sosial, termasuk pola perilaku dan proses interaksi sosial masyarakat. Sederhananya, normal baru menekankan pada perubahan perilaku untuk tetap menjalankan aktivitas secara normal, namun tetap merujuk pada protokol kesehatan yang kemudian harus dibiasakan. Meskipun demikian, penerapan normal baru tidak akan berjalan dengan maksimal, bila tidak disertai kedisiplinan tinggi oleh masyarakat. Apalagi data kasus Covid-19 hingga kini masih menunjukkan angka yang turun naik.

        Oleh karena itu, masyarakat harus diedukasi secara terus-menerus untuk menerapkan hidup normal baru dalam aktivitas sosial mereka. Masyarakat perlu dibiasakan agar disiplin mematuhi protokol kesehatan. Sebab pandemi Covid-19 telah memaksa kita untuk adaptif terhadap segala bentuk perubahan. Begitu juga hidup dengan kenormalan baru bisa saja akan menjadi model budaya baru di masa mendatang.

Bpk. Saeful Anwar


#TugasISBD8

0 Komentar

Silahkan LOGIN untuk berkomentar.